DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN TRENGGALEK
MELAKSANAKAN “SOSIALISASI PEMASYARAKATAN TERTIB ARSIP”
DI DESA DAWUHAN, 29 Maret 2018
Sebagai bentuk pelaksanaan program/kegiatan dan menjalankan amanah UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maka pada hari Kamis, 29 Maret 2018 bertempat di Balai Desa Dawuhan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kearsipan dengan tema “ SOSIALISASI TERTIB ARSIP BAGI MASYARAKAT DESA” kegiatan tersebut dibiayai dari APBD Kabupaten Trenggalek T.A. 2018.
Dalam sambutan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Bidang Kearsipan betapa pentingnya arsip karena arsip sangat membantu suatu organisasi dalam mencapai tujuan, karena arsip merupakan rekaman peristiwa atau rekama suatu kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah yang dapat dijadikan bukti autentik yang sah, sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan benar.
Peserta Sosialisasi sebanyak 50 orang terdiri dari BPD, Ketua RT/RW, Kader PKK dan seluruh Perangkat Desa, Narasumber berasal dari Dinas Kearsipan & Perpustakaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Trenggalek.
Pelaksanaan Sosialisasi berjalan lancar, para peserta menyatakan siap melaksanakan dalam meningkatkan tertib arsip di desa/masyarakat dan siap melaksanakan tertib administrasi desa sesuai hasil sosialisasi.
Sosialisasi Kearsipan ini bertujuan untuk menyadarkan kepada masyarakat desa bahwa arsip itu sangat penting sekaligus untuk memberikab informasi kepada perangkat desa bahwa penyelenggaraan kearsipan di desa dapat diambilkan dari dana desa.
Sedangkan tujuan secara khusus adalah :
- Agar peserta memahami dan mengerti pentingnya arsip;
- Agar peserta mampu dan mau mengelola arsip sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disamping itu untuk memberikan pemahaman sekaligus penyadaran kepada masyarakat khususnya masyarakat desa bahwa arsip itu harus dijaga keautentikannya dan harus dirawat dengan baik dan benar agar tidak menimbulkan permasalahan di waktu yang akan datang.