Jenis Layanan Perpustakaan :

Jam Buka Layanan :

Layanan Mobil Perpustakaan Keliling

Persyaratan :

  • Pengguana layanan adalah masyarakat Kabupaten Trenggalek baik yang sudah menjadi anggota maupun belum.
  • Bagi masyarakat luar Kabupaten Trenggalek dapat memperoleh layanan dengan menunjukkan KTP pada petugas.
  • Bahan Pustaka/Buku hanya dipinjamkan untuk dibaca dilokasi MPK berada.”Lama waktu peminjaman bahan pustaka/ buku ditentukan oleh petugas selama MPK berada di lokasi yang ditentukan.”

Layanan Internet

Persyaratan :

  • Pengguna layanan tidak harus mempunyai KTA Perpustakaan Umum Kabupaten Trenggalek.
  • Lama waktu penggunaan komputer untuk internet maksimal 60 menit.

Prosedur Pelayanan Internet :

  • Pengguna mengisi daftar hadir di komputer absen.
  • Pengguna mengisi buku penggunaan internet.
  • Pengguna jasa internet menyerahkan KTA pada petugas layanan.
  • Petugas mencocokkan KTA dengan calon pengguna internet.
  • Setelah selesai menggunakan internet, melapor pada petugas dan KTA dapat dikembalikan pada anggota.

Rumah Pintar

Rumah Pintar “Jwalita Mudha Karana” dibawah naungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu kegiatan untuk menunjang program pemerintah Trenggalek untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang bisa dimanfaatkan oleh semua khalayak umum untuk belajar, berkreasi dan pengembangan diri dalam berbagai macam sentra.

 

Sentra Rumah Pintar

Rincian Jadwal Kegiatan :

Buka Hari Senin-Jum’at
Pukul 07.00-15.00 WIB, dengan rincian kegiatan :

  1. Pukul 08.00-10.00 WIB kunjungan dari PAUD/Tk atau SD
  2. Pukul 13.00-14.00 WIB Bimbingan belajar per sentra (umum)
  3. Pukul 14.00-15.00 WIB Kegiatan anak untuk bermain di tiap sentra (umum)