Dalam upaya menyelamatkan dan melestarikan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan kegiatan akuisisi arsip statis di Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi penyelenggaraan kearsipan guna menjamin terpeliharanya arsip yang memiliki nilai penting sebagai memori kolektif daerah.
Akuisisi arsip statis dilakukan melalui proses identifikasi, penilaian, verifikasi, hingga penyerahan arsip dari perangkat daerah kepada Lembaga Kearsipan. Arsip yang diakuisisi merupakan arsip yang telah habis retensinya dan berketerangan permanen sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA), sehingga memiliki nilai pertanggungjawaban, informasi, dan sejarah yang perlu dilestarikan.

Arsip yang diserahkan dari Dinas Lingkungan Hidup meliputi berbagai kumpulan kebijakan yang menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan daerah. Sementara itu, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyerahkan arsip berupa kumpulan Surat Keputusan pada masa pandemi Covid-19.


Melalui kegiatan ini, diharapkan arsip-arsip statis yang memiliki nilai autentik dan unik dapat tersimpan secara aman di lembaga kearsipan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi, bahan penelitian, referensi penyusunan kebijakan, serta warisan dokumenter bagi generasi mendatang. Ke depan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan terus mendorong seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan penyelamatan arsip statis secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga memori kolektif daerah dan memperkuat identitas serta perjalanan pembangunan daerah.



Tinggalkan Balasan