Dalam rangka mewujudkan tata kearsipan yang sesuai dengan kaidah kearsipan, efektif dan efisien, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek selaku Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal (ASKI) di 40 OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini berlangsung selama hampir 3 pekan, mulai tanggal 18 Mei 2026 hingga 4 juni 2026.

Pengawasan kearsipan internal dilaksanakan sebagai instrumen evaluasi untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kualitas penyelenggaraan kearsipan pada masing-masing Perangkat Daerah. Dalam kegiatan ini dilakukan verifikasi terhadap data dukung sebagai bukti pemenuhan indikator objek pengawasan kearsipan Tahun 2025. Adapun aspek penilaian dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan internal ini meliputi Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis dan Sumber Daya Kearsipan. Pengawasan Kearsipan berfokus pada unit pengolah (bidang) dan unit kearsipan (sekretariat) yang terdapat di masing-masing OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Melalui kegiatan ini, LKD tidak hanya melakukan penilaian, tetapi juga memberikan pembinaan dan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas tata kelola arsip di setiap perangkat daerah. Hasil pengawasan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan langkah pembinaan kearsipan serta peningkatan nilai pengawasan kearsipan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Dengan terselenggaranya pengawasan kearsipan internal ini, diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di setiap Perangkat Daerah.








Tinggalkan Balasan