Jumat 17 November 2023 lalu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek berkesempatan mengunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun. Agenda tersebut didasari tujuan untuk melakukan pengembangan layanan perpustakaan dan implementasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun.
Pembelajaran yang diperoleh dari layanan perpustakaan milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun, terdapat perbedaan yang signifikan terkait kelengkapan sarana prasarana yang disediakan oleh Perpustakaan. Kelengkapan sarana prasarana layanan perpustakaan Kabupaten Madiun yang perlu direplikasi untuk menunjang kegiatan antara lain: ruang dan perangkat 3D theater, ruang dan alat workshop digital printing, ruang podcast, ruang digital anak, dll yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun.
Berdasarkan paparan Bapak Kepala Disperpussip Kabupaten Madiun, Kus Hendrawan, sejauh ini sudah ada 4 Perpustakaan Desa/Kelurahan di Kabupaten Madiun yang menjalankan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS), dan tahun depan diperkirakan akan bertambah 4 Desa/Kelurahan lagi yang akan melaksanakan TPBIS melalui program replikasi mandiri yang dipimpin oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun.
Demi program TPBIS tetap berlanjut, beberapa strategi yang diterapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun diantaranya:
1. Menguatkan peran pemangku kebijakan.
2. Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
3. Melaksanakan 3 strategi TPBIS secara berkesinambungan yakni Peningkatan layanan, Pelibatan masyarakat dan Advokasi.
Di samping itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun juga melakukan diversifikasi layanan dengan melanjutkan Program Pelatihan Digital di Perpustakaan Kabupaten Madiun pada tahun 2024. Sehingga Perpustakaan Kabupaten Madiun bukan hanya memberikan layanan Pinjam-kembali koleksi, namun juga menjalankan fungsi transfer ilmu pengetahuan melalui berbagai kegiatan pelatihan yang dilaksanakan.