DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN TRENGGALEK
MELAKSANAKAN
“SOSIALISASI TERTIB ARSIP (PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL)
BAGI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)”
Di Aula Hotel Gotong Royong, 26 April 2018
Sebagai bentuk pelaksanaan program/kegiatan dan menjalankan amanah UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maka pada hari Kamis, 26 April 2018 bertempat di Aula Hotel Gotong Royong Jln, Dewi Sartika Trenggalek dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kearsipan dengan tema
SOSIALISASI TERTIB ARSIP (PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL) BAGI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) kegiatan tersebut dibiayai dari APBD Kabupaten Trenggalek T.A. 2018.
Dalam sambutan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kearsipan betapa pentingnya arsip karena arsip sangat membantu suatu organisasi dalam mencapai tujuan, karen
a arsip merupakan rekaman peristiwa atau rekaman suatu kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah yang dapat dijadikan bukti autentik yang sah, sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan benar.
Peserta Sosialisasi sebanyak 50 orang terdiri utusan dari Organisasi Perangkat Daerah, Kantor, Kelurahan, SKB, KPU dan Kader PKK Kabupaten Trenggalek dengan Narasumber berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebanyak 2 (dua) orang. Adapun materi yang disampaikan didalam sosialisasi terkait dengan Pengeloaan Arsip Dinamis dan Pengawasan Kearsipan Internal.
Pelaksanaan Sosialisasi berjalan lancar, para peserta menyatakan siap melaksanakan dalam meningkatkan tertib arsip di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing – masing serta bersedia apabila nantinya akan dilakukan pengawasan kearsipaninternal di OPD masing-masing.
Sosialisasi Kearsipan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada OPD bahwa nantinya akan diadakan Pengawasan Kearsipan Internal serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait pengolahan arsip yang