RAPAT FINALISASI HASIL PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL (ASKI)

By

Pada hari Selasa, 28 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek, telah dilaksanakan Rapat Finalisasi Pengawasan Kearsipan Internal (ASKI) Tahun 2026 yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek dan dihadiri oleh seluruh Tim Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka melakukan pembahasan akhir terhadap hasil pelaksanaan pengawasan kearsipan internal serta menyamakan persepsi seluruh tim sebelum laporan hasil pengawasan ditetapkan secara resmi

Pada kesempatan tersebut, pimpinan rapat menyampaikan bahwa kegiatan finalisasi merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan karena hasil yang disusun akan menjadi dasar dalam melakukan pembinaan, evaluasi, dan peningkatan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Oleh karena itu, seluruh anggota tim diminta untuk mencermati kembali hasil penilaian yang telah dilakukan, memastikan kesesuaian antara bukti dukung dengan nilai yang diberikan, serta menyampaikan seluruh temuan yang diperoleh selama pelaksanaan pengawasan.

Dalam pembahasan, peserta rapat melakukan evaluasi terhadap seluruh komponen pengawasan dengan memperhatikan kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian penerapan instrumen pengawasan, validitas bukti yang digunakan sebagai dasar penilaian, serta konsistensi pemberian nilai antar tim. Beberapa temuan yang masih memerlukan penyempurnaan dibahas secara rinci agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam penyusunan laporan akhir.

Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa seluruh tim akan segera menyempurnakan laporan hasil pengawasan sesuai dengan masukan yang diperoleh dalam rapat.

Rapat ditutup dengan penegasan dari pimpinan rapat agar seluruh anggota Tim Pengawasan Kearsipan Internal tetap menjaga objektivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penyusunan laporan hasil pengawasan. Diharapkan hasil pengawasan yang telah difinalisasi dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan sekaligus menjadi dasar penyusunan program pembinaan kearsipan pada tahun berikutnya.

Tinggalkan Balasan