Rabu, 29 April 2026 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek selaku Lembaga Kearsipan Daerah mendampingi pelaksanaan pemusnahan arsip milik Kecamatan Kampak yang berlangsung di halaman kantor kecamatan. Proses pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan telah melalui tahapan verifikasi oleh tim penilai arsip. Arsip-arsip tersebut sebelumnya telah didata dan dituangkan dalam daftar usul pemusnahan arsip.


Kegiatan pemusnahan arsip ini turut disaksikan oleh Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta staf pengelola arsip Kecamatan Kampak. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip pengawasan yang berlaku.
Proses pemusnahan arsip dilakukan dengan cara menggunakan alat pencacah kertas. Dalam proses pemusnahan ini dipastikan informasi arsip tidak dapat dikenali kembali.


Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk pengelolaan arsip agar tertata rapi dan sistematis. Dalam acara pemusnahan ini, dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip sebagai bukti sah bahwa proses telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.



Tinggalkan Balasan