Penyusunan Rencana Strategis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Kabupaten Trenggalek Tahun 2021–2026 pada dasarnya dilatarbelakangi
oleh keinginan untuk menjalankan amanat yang ditetapkan dalam
peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk turut serta
mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun 2021-2026.
Untuk itu dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi yang
dimiliki Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek maka
disusunlah Rencana Strategis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Kabupaten Trenggalek sebagai salah satu bagian dari managemen kerja
lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.