Download File : Pengumuman DPA Berdasarkan amanat dalam pasal 60 ayat (3) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang pedoman pembuatan dan pengumuman daftar pencarian arsip (DPA), sebagai Lembaga Kearsipan Daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek berewajiban melaksankan penyelamatan Arsip melalui Pengumuman Daftar Pencarian Arsip. Daftar pencarian Arsip (DPA) merupakan daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasikan secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik. Arsip yang diumumkan melalui DPA adalah arsip yang memiliki guna arsip kesejarahan dan diumumkan kepada publik, sehingga diharapkan arsip statis tersebut dapat diselamatkan dan dilestarikan sebagai Memori Kolektif Bangsa, serta dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara, pemerintahan, Pembangunan, kemasyarakatan, penelitian ilmu pengetahuan dan kemaslahatan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi pihak yang memiliki, menemukan, dan mengetahui keberadaan arsip sebagaimana daftar pencarian arsip tersebut dimohon untuk menyerahkan dan memberitahukan keberadaan arsip tersebut kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Trenggalek

