Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan sebuah aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD).
Aplikasi SRIKANDI adalah kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang hadir untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.
Dengan adanya penggunaan Aplikasi Srikandi diharapkan pengelolaan arsip dinamis menjadi efektif dan efisien. Oleh karena itu, diharapkan seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Trenggalek dapat menggunakan aplikasi Srikandi.
Seiring dengan berjalannya waktu aplikasi srikandi terus mengalami perkembangan, salah satunya dari segi fitur, selain itu juga terjadi migrasi data dari srikandi ke versi yang berikutnya. Dengan adanya perkembangan tersebut, sangat diperlukan peran aktif semua komponen Sumber Daya Manusia yang ada. Evaluasi terhadap penggunaan Aplikasi Srikandi ini sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana aplikasi tersebut berjalan efektif, dan meningkatkan kualitas aplikasi dan layanan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Evaluasi dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bapak Drs.Catur Budi Prasetya, dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa penggunaan Aplikasi Srikandi adalah salah satu program yang sangat mendukung program pemerintah dalam efisiensi anggaran khusunya meminimalkan penggunaan ATK, selain itu Aplikasi Srikandi merupakan wujud dari pemanfaatan teknologi secara tepat. Diharapkan seluruh OPD berkomitmen dan konsisten dalam penerapan Aplikasi Srikandi ini.