Rumah Pintar

Persyaratan :
Pengguna layanan adalah masyarakat Kabupaten Trenggalek baik yang sudah menjadi anggota maupun belum.

RUMAH PINTAR “JWALITA MUDHA KARANA”

Rumah Tumbuh Kembang Anak-anak

Layanan Rintisan Rumah Pintar adalah layanan untuk membantu menyediakan fasilitas belajar anak melalui kegiatan pada 3 (tiga) sentra yaitu Sentra Bermain (Storytelling), Sentra Tari dan Sentra Musik. Pada setiap sentra disediakan masing – masing 1 (satu) orang untuk memandu jalannya kegiatan.

Terwujudnya Rintisan Rumah Pintar merupakan salah satu dari upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), berdiri pada tahun 2014.

Jam Operasional :
Senin – Jum’at          08.00 – 15.30 WIB