Tata Tertib Anggota Perpustakaan
- Kartu anggota perpustakaan tidak boleh dipergunakan orang lain.
- Pemilik kartu anggota bertanggungjawab atas penggunaan kartu, bila hilang segera lapor petugas.
- Kartu pinjam berlaku selama 2 tahun, dan dapat diperpanjang.
- Kartu dapat digunakan meminjam 2 (dua) buku dalam waktu 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, dan dapat dipinjam kembali 1 hari setelah tanggal pengembalian untuk memberi kesempatan pada pemustaka lain.
- Peminjam bertanggungjawab menjaga keutuhan buku yang dipinjam.
- Buku rusak atau hilang wajib diganti dengan buku yang sama atau diganti dengan buku yang subyek, jumlah halaman dan tahun terbit sama.
Persyaratan :
Yang berhak memiliki KTA Perpustakaan Umum Kabupaten Trenggalek adalah Masyarakat Kabupaten Trenggalek dengan memenuhi persyaratan sbb:
Angota Baru :
- Mengisi & menandatangani formulir KTA yang telah disediakan.
- Mingisi & menandatangani Surat Pernyataan bermaterai Rp 3000.
- Menyerahkan pas foto 1 lembar ukuran 2 x 3
Menyerahkan foto kopi KTP 1 (satu) lembar yang masih berlaku
Perpanjangan KTA.
- Menyerahkan KTA yang lama.
- Mengisi & menandatangani formulir KTA yang telah disediakan.
Prosedur penyelesaian pelayanan Kartu Anggota Baru/Lama.
- Calon Anggota mengisi formulir yang disediakan.
- Calon Anggota menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas.
- Data Calon Anggota diproses dalam komputer dan calon anggota dipanggil untuk difoto.
- Hasil pelayanan yang akan diterima adalah Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Umum Kabupaten Trenggalek.
- Selama Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Umum Kabupaten Trenggalek belum jadi, calon anggota sudah diperbolehkan meminjam buku/koleksi.