Tata Tertib Anggota Perpustakaan

  • Kartu anggota perpustakaan tidak boleh dipergunakan orang lain.
  • Pemilik kartu anggota bertanggungjawab atas penggunaan kartu, bila hilang segera lapor petugas.
  • Kartu pinjam berlaku selama 2 tahun, dan dapat diperpanjang.
  • Kartu dapat digunakan meminjam 2 (dua) buku dalam waktu 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, dan dapat dipinjam kembali 1 hari setelah tanggal pengembalian untuk memberi kesempatan pada pemustaka lain.
  • Peminjam bertanggungjawab menjaga keutuhan buku yang dipinjam.
  • Buku rusak atau hilang wajib diganti dengan buku yang sama atau diganti dengan buku yang subyek, jumlah halaman dan tahun terbit sama.

Persyaratan :

Yang berhak memiliki KTA Perpustakaan Umum Kabupaten Trenggalek adalah Masyarakat Kabupaten Trenggalek dengan memenuhi persyaratan sbb:

Angota Baru :

  • Mengisi & menandatangani formulir KTA yang telah disediakan.
  • Mingisi & menandatangani Surat Pernyataan bermaterai Rp 3000.
  • Menyerahkan pas foto 1 lembar ukuran 2 x 3
    Menyerahkan foto kopi KTP 1 (satu) lembar yang masih berlaku

Perpanjangan KTA.

  • Menyerahkan KTA yang lama.
  • Mengisi & menandatangani formulir KTA yang telah disediakan.

Prosedur penyelesaian pelayanan Kartu Anggota Baru/Lama.

  • Calon Anggota mengisi formulir yang disediakan.
  • Calon Anggota menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas.
  • Data Calon Anggota diproses dalam komputer dan calon anggota dipanggil untuk difoto.
  • Hasil pelayanan yang akan diterima adalah Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Umum Kabupaten Trenggalek.
  • Selama Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Umum Kabupaten Trenggalek belum jadi, calon anggota sudah diperbolehkan meminjam buku/koleksi.